Aturan Baru Kemenhub: Penerbangan Haji-Umrah Terpusat di Terminal 2F mulai 1 Juli 2026
Informasi penting buat calon jamaah haji dan umrah yang akan berangkat lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan, resmi mewajibkan seluruh layanan penumpang penerbangan haji dan umrah dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis penerbangan, baik penerbangan langsung (direct flight) maupun penerbangan dengan transit atau transfer. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Surat edaran ini ditujukan langsung kepada maskapai penerbangan nasional, perusahaan penerbangan asing, hingga penyedia layanan kebandarudaraan. Intinya jelas: seluruh layanan penumpang haji dan umrah dari dan menuju Soekarno-Hatta wajib melalui Terminal 2F, tanpa terkecuali.
Jadwal Perpindahan Maskapai ke Terminal 2F
Perpindahan operasional ke Terminal 2F tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap mulai 1 Juli 2026. Berikut jadwalnya:
Tahap pertama, mulai 1 Juli 2026:
- Loong Air
- Hainan Airlines
- Saudi Arabian Airlines (Saudia)
Tahap kedua, mulai 8 Juli 2026:
- Scoot Tiger Airways
- Turkish Airlines
Tahap ketiga, mulai 15 Juli 2026:
- Qatar Airways
- EgyptAir
- Oman Air
- Emirates
- Etihad Airways
Dengan skema bertahap ini, hampir seluruh maskapai yang melayani penerbangan jamaah haji dan umrah dari Indonesia akan terpusat di satu terminal yang sama, yaitu Terminal 2F.
Maskapai dan Ground Handling Diminta Bersiap Lebih Awal
Selain mengatur jadwal perpindahan, DJPU juga meminta seluruh badan usaha angkutan udara, maskapai asing, dan penyedia jasa terkait bandar udara untuk segera melakukan persiapan. Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Kesiapan sumber daya manusia (SDM)
- Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan
- Penyediaan fasilitas pendukung untuk kenyamanan jamaah
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan proses keberangkatan maupun kedatangan jamaah haji dan umrah tetap berjalan lancar setelah seluruh layanan terpusat di Terminal 2F.
Apa Artinya Bagi Calon Jamaah?
Bagi calon jamaah, kebijakan ini sebenarnya membawa kabar baik. Dengan terpusatnya layanan haji dan umrah di satu terminal khusus, proses check-in, pemeriksaan dokumen, hingga koordinasi dengan pihak travel diharapkan jadi lebih tertata dan efisien. Tidak ada lagi kebingungan soal terminal mana yang harus dituju, karena semua penerbangan haji dan umrah — baik langsung maupun transit — akan melalui pintu yang sama, yaitu Terminal 2F.
Kebijakan ini juga sekaligus menegaskan peran Terminal 2F sebagai pusat layanan resmi untuk perjalanan ibadah haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan bagi para tamu Allah.
Persiapkan Perjalanan Ibadahmu dari Sekarang
Perubahan operasional bandara seperti ini menunjukkan bahwa layanan haji dan umrah di Indonesia terus berkembang ke arah yang lebih baik dan terorganisir. Nah, supaya perjalanan ibadahmu juga makin tenang dan nyaman, pastikan kamu berangkat bersama travel yang berpengalaman dan resmi mengantongi izin PPIU dan PIHK dari Kementerian Agama.
Yuk, cek pilihan paket umrah dari Ashofaa Tour & Travel dan temukan paket yang paling sesuai dengan kebutuhan ibadahmu. [KLIK DI SINI]


